Bandung (Antara Bali) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh sadis, di Denpasar, Bali, yakni Margaret, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan pasal 79 dari UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah Indar Parawangsa, usai menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu malam.
Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.
"Anak yang boleh diadopsi adalah anak terlantar atau diterlantarkan atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orang tua yang mengangkat harus sudah menikah minimal lima tahun, dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," katanya.
"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke mensos, dan padi posisi seperti ini maka antara orang tua angkat dan si anak angkat harus seagama," lanjut Mensos.
Dikatakan dia, saat hendak melakukan adopsi anak ada hal penting yang harus jadi pertimbangan yakni proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak, bukan kebutuhan orang tua sehingga persyaratannya sangat detail.
Berikut adalah prosedur resmi jika warga ingin melakukan adopsi di Indonesia yang ditutukan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa:
1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orang tua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.
2. Jika calon orang tua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.
3. Jika calon orang tua angkat berasal dari WNI-WNA, WNA-WNI ata usingle parent, maka permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.
4. Dari surat permohonan yang masuk apakah ke dinsos atau mensos, maka akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan home visit ke rumah calon orang tua asuh.
5. Setelah dua dilakukan home visit dan diketahui alamat resmi calon orang tua angkat, kemudian memiliki kemampuan/kelayakan untuk mengangkat anak baik secara ekonomi atau psikososial maka akan dirapatkan ke tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak, andai direkomendasikan maka itu sifatnya pengasuhan sementara yakni selama enam bulan.
7. Setelah itu baru ditetapkan oleh pengadilan baik apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak. (WDY)
Ibu Angkat Angeline Terancam Lima Tahun Penjara
Minggu, 14 Juni 2015 21:20 WIB