Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menyelidiki dugaan korupsi pencairan dana perjalanan dinas DPRD setempat dengan memanggil dua pejabat di instansi tersebut.
"Kami mengejar proses pencairan dana dan memastikan bahwa dana yang digunakan dalam perjalanan dinas adalah bersumber dari APBD 2013," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Syahrir Sagir di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan dua peJabat yang dipanggil itu, yakni Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Denpasar Made Windra dan Kasubag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Kota Denpasar Darma Wijaya.
Kedua pejabat itu dipanggil, karena diduga memiliki keterkaitan saat pemanggilan Kasubag Keuangan Setkot Denpasar beberapa waktu lalu, karena mengucur dana APBD dari pemerintah kota kepada PPTK.
Kasubag Keuangan yang merupakan Pejabat Pelaksana Keuangan Daerah (PPKD) mengeluarkan surat perintah pengeluaran dana (SP2D).
"Jadi di tangan pejabat ini, kami dapat pastikan bahwa dana yang digunakan dalam perjalanan dinas tersebut adalah bersumber dari APBD. Apabila ada penyimpangan, dapat dipastikan telah merugikan keuangan negara," ujarnya.
Kajari Denpasar Imanuel Zebua langsung memantau jaksa penyelidik usai memeriksa para sumber yang dipanggil tersebut.
Pihaknya memberikan motivasi dan arahan agar tetap fokus dan mampu mengungkap dugaan penyelewengan yang terjadi.
"Sudah kami lihat ada penyimpangan. Kami perintahkan terus kejar dan fokus," ujarnya.(SRW)