Negara (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Negara dalam persidangan Kamis, menolak gugatan Bupati I Gede Winasa terhadap Komisi Pemilihan Umum Jembrana terkait tahapan pemilihan umum kepala daerah.
Winasa dalam gugatannya meminta agar majelis hakim PN Negara membatalkan jadwal tahapan pilkada yang telah disusun versi baru oleh KPU Jembrana. Salah satu yang dipermasalahkan adalah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Desember 2010.
Majelis hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih dalam putusannya menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) MA No 7 tahun 2010, pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
"Karena itu gugatan ini tidak bisa kami kabulkan. Yang lebih berwenang menangani perkara ini adalah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Yuli.
Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak, yakni Bupati Winasa dan KPU Jembrana, untuk mengajukan banding maksimal tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Nengah Nurlaba, pengacara Bupati Winasa, setelah mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan konsultasi dulu dengan klien saya, Bupati Winasa, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding," katanya.
Sementara pihak KPU menyambut gembira putusan tersebut. Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa yang hadir pada persidangan mengatakan, majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan keputusan.
Pihaknya menghormati putusan itu, dan pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun. "Meskipun saat ini gugatan di PTUN juga masih jalan, tahapan-tahapan Pilkada Jembrana akan tetap dilaksanakan," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara. "Kami akan tetap bekerja sesuai tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan. Kami tidak perlu lagi capek-capek membuat jadwal baru," ucapnya.
KPU Jembrana mengubah tahapan pilkada dengan memundurkan satu-dua bulan dari rencana semula, setelah beberapa bulan sebelumnya sempat tidak ada kepastian alokasi anggaran penyelenggaraannya dari Pemkab Jembrana.
Perseteruan antara KPU dan Bupati Winasa itu sudah berlangsung beberapa bulan. Pemicunya adalah Bupati Winasa tidak terima dengan jadwal tahapan pilkada versi baru yang ditetapkan KPU.
Bupati Winasa berharap pemungutan suara dilaksanakan Oktober ini atau saat dirinya masih menjabat bupati. Dengan demikian tidak perlu ada penjabat bupati di Jembrana saat Winasa mengakhiri tugasnya November 2010.
Selain ke PN Negara, kubu Winasa juga mengajukan gugatan serupa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)