Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan
Menteri Perdagangan No 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor
Timah dengan menerbitkan Permendag No 33/M-Dag/Per/5/2015 yang nantinya
akan mulai diberlakukan 1 Agustus 2015.
"Jenis timah yang bisa diekspor sebelumnya dikelompokkan menjadi
empat bagian, sekarang direvisi menjadi tiga kelompok saja," kata
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel baru baru ini.
Rachmat mengatakan, jenis timah yang diekspor sebelumnya adalah
timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder dan timah
paduan bukan solder sementara dalam revisinya menjadi hanya timah murni
batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah.
Rachmat menjelaskan, timah murni batangan yang bisa diekspor yang
memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk
batangan yang merupakan hasil kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih
timah oleh smeelter.
Sementara untuk timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi
99,7 persen yang dipergunakan untuk menyolder dan mengelas. Sedangkan
barang lainnya dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen
dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat
kelengkapan pembuluh dan lainnya. "Selain ketiga kelompok barang tersebut dilarang untuk ekspor.
Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2015," ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, revisi Permendag tersebut bertujuan untuk
menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga kelestarian
lingkungan akibat dari adanya praktek pertambangan bijih timah ilegal
khususnya di Pulau Bangka. (WDY)
Pemerintah Revisi Ketentuan Ekspor Timah
Rabu, 20 Mei 2015 16:13 WIB