Jakarta (Antara Bali) - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara
meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) nomor 32 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah sebagai
upaya memperkecil upaya kartel dalam perdagangan komoditas tersebut.
"Harus direvisi Permendag itu, bisa juga ditingkatkan ke
(penerbitan) Perpres, tapi kalau Perpres susah," ujarnya di Jakarta,
Senin.
Menurut Marwan, Permendag yang ada saat ini justru menimbulkan
keruwetan dalam tata niaga timah, karena dapat melahirkan ekspor ilegal
serta praktik mafia yang merugikan negara dan pengusaha timah lainnya.
Permendag nomor 32 tahun 2013 telah memberikan kewenangan penuh
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk mengelola ekspor
timah. Namun, mereka dianggap melakukan praktik kartel oleh sebagian
pengusaha timah kecil dan menengah.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya penyelundupan timah, dan TNI AL
sempat melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah di perairan
Batam pada awal Maret 2014, yang sempat dikritisi karena bukan merupakan
kewenangan institusi militer itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Dian Puji
Simatupang menilai, sudah seharusnya tata niaga timah diatur dan
ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres
(Peraturan Presiden).
"Secara administrasi dan norma hukumnya, memang sudah seharusnya
diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan
Permendag," katanya.
Menurut Dian, Perpres itu untuk bermanfaat untuk akuntabilitas dan
menghindari tudingan adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan
yang mencari keuntungan atas lahirnya perdagangan timah lewat BKDI.
Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan revisi Permendag tersebut hampir
selesai dilakukan, namun belum dapat dipastikan waktu penerbitan
Permendag yang baru.
Ia hanya memastikan revisi peraturan tersebut merupakan penegasan
dari aturan sebelumnya, termasuk kemungkinan BKDI yang masih diberikan
kesempatan untuk melakukan ekspor timah di masa mendatang.
"Misalnya menegaskan soal definisi timah batangan, lembaran dan
sebagainya. Ini agar tidak ada misinterpretasi yang membingungkan,"
katanya. (WDY)
IRESS Minta Revisi Permendag Tata Niaga Timah untuk Cegah Kartel
Selasa, 13 Mei 2014 8:54 WIB
Secara administrasi dan norma hukumnya, memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres, dan bukan Permendag"