Jakarta (Antara Bali) - Kuasa hukum Novel Baswedan resmi mengajukan
gugatan praperadilan terhadap Polri yang telah menangkap dan menahan
penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Yang akan
digugat adalah soal penangkapan dan penahanannya," kata Muhamad Isnur,
kuasa hukum Novel Baswedan, lewat pesan singkat di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan kasus Novel
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 14.00 WIB.
Dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (2/5), Novel menyatakan tindakan
penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadapnya berlebihan. "Saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," katanya.
Novel dituduh menembak mati seorang tersangka pencurian pada 2004
setelah Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, lalu ibawa
ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai. Keenamnya ditembak dengan
salah seorang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat
Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan.
Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto
bersama dengan sejumlah petugas Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya
pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat menjadi penyidik
korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu
Lintas tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel
tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab
anak buahnya serta telah menjalani sidang majelis kehormatan etik dengan
hukuman mendapat teguran keras. (WDY)
Kuasa Hukum Novel Praperadilankan Polri
Senin, 4 Mei 2015 13:42 WIB