Jakarta (Antara Bali) - Perintah Presiden Jokowi untuk segera melepaskan Novel Baswedan, harus dipatuhi Polri sebagai aparat pemerintah dalam penegakan hukum untuk menciptakan kondisi kondusif dan harmonis antara Polri dengan KPK, kata DPP PROJO.
"Presiden ingin semua lembaga penegakkan hukum bekerja sama , bersinergi dan menjaga harmonisasi. Bukannya malah membuat situasi tambah kisruh, " ujar Budi Arie Setiadi, Ketua Umum PROJO dalam keterangan pers nya di Jakarta, Sabtu.
Projo (Pro Jokowi) adalah barisan relawan pendukung Presiden Jokowi prihatin terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri terkait dengan dugaan kekerasan Novel saat bertugas sebagai polisi di Lampung tahun 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas diduga dilakukan oleh Novel Baswedan.
"POLRI harus membantu KPK serius dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah menghambat nya. Rakyat sudah cerdas dan mulai bosan dengan tindakan dan upaya memperlemah KPK, " ujar Budi.
"Kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah presiden dapat disimpulkan telah terjadi insubordinadasi dan pembangkangan. Presiden itu Panglima tertinggi.Oknum polisi seperti itu harus di copot karena merusak lembaga kepolisian yang kita cintai bersama, " pungkas mantan aktivis UI 98 ini. (WDY)
Projo: Polisi Harus Tunduk Perintah Presiden
Sabtu, 2 Mei 2015 18:17 WIB