Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemprov setempat yang gedung kantornya tergolong kotor atau mendapat nilai terburuk selama tiga kali berturut-turut dalam lomba kebersihan.
"Terkait dengan lomba kebersihan, nanti Gubernur Bali akan memberikan `reward and punishment` atau (penghargaan dan sanksi), yang saat ini masih sedang dirumuskan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, penilaian lomba kebersihan yang akan dimulai Juni 2015 itu, tidak hanya menyasar perkantoran SKPD Pemprov Bali, namun juga gedung perbankan dan gedung instansi vertikal.
"Harapan kami, lewat lomba tersebut para pejabat dan pegawai menjadi lebih peduli terhadap lingkungan. Mungkin beberapa sudah peduli lingkungan, target kami ke depan lebih banyak lagi sehingga program Bali yang bersih dan hijau (clean and green) lebih cepat tercapai," ujarnya.
Suarjana mengemukakan sistem penilaian dalam lomba kebersihan tersebut menyangkut enam kategori yakni dari sisi kebersihan, penghijauan, pertamanan, pengelolaan sampah, sarana prasarana pengolahan sampah, dan juga efisiensi terhadap pemanfaatan listrik, air dan telepon.
"Dari keenam kategori itu akan diakumulasikan untuk dicari nilai tertinggi dan terendahnya," katanya.
Dia mencontohkan, terkait penilaian dari sisi penghijauan menyangkut pula sudah tidaknya instansi bersangkutan menanam tanaman langka dan perindangan. Sedangkan dari pengolahan sampah apakah menerapkan prinsip 3R (reuse, reduce, dan recycle) atau menggunakan kembali, mengurangi jumlah sampah dan daur ulang.
"Kebersihan kalau tidak mulai dari kita sendiri, siapa lagi. Ke depan ini bagaimana kita semua mendukung untuk mewujudkan Bali yang bersih dan hijau," ujar mantan Karo Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali itu.
Suarjana menambahkan, dalam penilaian lomba kebersihan tersebut, BLH Bali juga bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kehutanan. (WDY)
Pemprov Bali Beri Sanksi SKPD yang Kotor
Rabu, 29 April 2015 13:23 WIB