Semarang (Antara Bali) - PT Nyonya Meneer tidak menyampaikan
kepastian waktu pelunasan tunggakan pajak perusahaan jamu tersebut yang
mencapai Rp20 miliar.
"Dalam proposal perdamaian kepada para
kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan
dibayar," kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy
A.Prasetya di Semarang, Sabtu.
Proposal perdamaian tersebut
disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang
disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Menurut Dedy, PT
Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan jamu berusia tua, Nyonya Meneer, mengalami kesulitas
likuiditas dan memiliki utang ratusan miliar rupiah kepada 36
krediturnya. Adapun total utang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp270 miliar. (WDY)
Nyonya Meneer Belum Jadwalkan Pelunasan Tunggakan Pajak
Minggu, 15 Maret 2015 13:29 WIB