Semarang, Jawa Tengah (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Semarang
memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di
Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang
kepada kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M. Sainal di
Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang
3 Agustus 2017 itu.
Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.
Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kredito-kreditornya. (WDY)
Perusahaan Jamu PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit
Jumat, 4 Agustus 2017 19:19 WIB