Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 17 bidang
tanah di Bali milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait
penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada
17 bidang tanah di Bali yang sudah disita oleh penyidik terkait perkara
TPPU Wawan," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Minggu.
Ketujuhbelas tanah tersebut adalah
pertama, sebidang tanah seluas 1.250 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Kelurahan Kerbokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten
Bdaung, Bali.
Dua, sebidang tanah seluas 1.250 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten
Badung, Bali.
Tiga, sebidang tanah seluas 594 meter persegi berikut segala sesuatu
yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak
di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Empat, enam bidang tanah seluas 414 meter persegi, 421 meter
persegi, 263 meter persegi, 262 meter persegi, 261 meter persegi, 175
meter persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di
atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod
Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan
villa bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanah tersebut).
Lima, sebidang tanah seluas 8.390 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Enam, sebidang tanah seluas 4.500 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Tujuh, sebidang tanah seluas 2.460 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa/Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar
Provinsi Bali.
Kedelapan, Sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sembilan, sebidang tanah seluas 4.250 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sepuluh, sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang
didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa
Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali
Sebelas, sebidang tanah seluas 555 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Dua belas, sebidang tanah seluas 1.510 meter persegi berikut segala
sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang
terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
"Tanah tersebut disita sejak 30 Januari 2015," tambah Priharsa. (WDY)
KPK Sita 17 Bidang Tanah Wawan di Bali
Minggu, 1 Maret 2015 21:22 WIB