Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengatakan pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang kesehatan dan kawasan tanpa rokok.
"Pemerintah telah memiliki peraturan tentang kesehatan dan kawasan tanpa rokok. Bahkan sejumlah daerah memperkuat dengan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," katanya pada lokakarya "Pengembangan Kampus Tanpa Rokok" di Kuta, Bali, Senin.
Ia mengatakan pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah senantiasa menerapkan Perda KTR, dan kawasan yang steril dari warga merokok, seperti kawasan rumah sakit, kampus, sekolah dan lain sebagainya.
Menurut dia, pemerintah sudah berupaya menyosialisasikan bahaya merokok bagi kesehatan masyarakat. Termasuk bagi produsen rokok agar mencantumkan tanda gambar peringatan akibat mengisap rokok.
"Bahkan pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberi gambar pada kemasan rokok tentang bahaya mengisap rokok tersebut," ujarnya.
Itu artinya, kata dia, pemerintah sangat konsen terhadap kesehatan masyarakat akibat dampak dari mengisap rokok tersebut.
"Dari data bahwa konsumsi masyarakat merokok sudah ada penurunan, hal tersebut dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," katanya. (WDY)
Pemerintah Terbitkan Aturan Kesehatan dan KTR
Senin, 16 Februari 2015 20:08 WIB