Denpasar (ANTARA) - Pakar kesehatan yang juga dokter spesialis penyakit dalam dr Kadek Dian Lestari MBiomed, SpPD, mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali untuk memelopori kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif yang dinilai lebih ramah dengan kesehatan publik dan lingkungan.
"Bali dapat menjadi pionir sebagai provinsi yang melakukan kajian ilmiah mendalam tentang produk tembakau alternatif. Dengan demikian, para perokok dewasa dapat memperoleh informasi yang akurat tentang profil risiko yang dimiliki oleh produk tembakau alternatif," kata dr Kadek disela-sela diskusi media di Denpasar, Selasa.
Jika ingin idealis, menurut dr Kadek, memang sebaiknya tidak merokok karena dapat memicu timbulnya sejumlah penyakit. "Dari puluhan tahun, dunia medis bekerja sama dengan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan hentikan merokok bagi masyarakat, tetapi kenyataannya tidak bisa," ucapnya.
Dia menambahkan walaupun masyarakat menyadari bahwa merokok itu berbahaya, namun tetap saja dilakukan karena kenyataannya memang berbenturan dengan budaya merokok di masyarakat yang tidak bisa dikesampingkan di semua negara.
Berdasarkan hasil sejumlah penelitian, lanjut dia, dalam sebatang rokok konvensional sedikitnya mengandung 4.000 bahan kimia, 270 diantaranya merupakan bahan toksin berbahaya, dan 70 kandungannya bersifat karsinogen penyebab kanker.
"Bahaya rokok di samping mengancam perokoknya sendiri, juga berbahaya bagi perokok pasifnya karena mengakibatkan kegagalan jantung janin, bayi meninggal dalam kandungan, belum lagi persoalan polusi akibat asap rokok," ujar dokter Kadek.
Tetapi dengan munculnya produk tembakau alternatif, berdasarkan hasil penelitian sejumlah pakar kesehatan yang sudah termuat di berbagai jurnal internasional dinyatakan dapat mengurangi efek negatif rokok konvensional hingga lebih dari 90 persen.
"Kami siap mendukung hadirnya kajian ilmiah dan menyosialisasikan manfaat dari produk tembakau alternatif. Partisipasi dari pemerhati kesehatan masyarakat akan menciptakan opini positif bagi produk tersebut. Dengan demikian, akan membantu meningkatkan tingkat kesehatan publik di Bali," ujarnya.
Masyarakat Bali, terutama perokok dewasa, berhak mendapat informasi yang jelas mengenai produk tembakau yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan selalu berusaha untuk meluruskan informasi yang salah mengenai produk tembakau alternatif. Kami ingin para perokok jangan sampai melewatkan produk yang justru akan membantu mereka untuk beralih ke yang risikonya lebih rendah, apalagi bisa mengurangi dampak negatif kepada lingkungan sekitar," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan pakar humaniora dari Universitas Udayana, Adi Sastra Wijaya, mengatakan kehadiran produk tembakau alternatif yang memiliki manfaat bagi kesehatan publik dan dinilai lebih ramah lingkungan selaras dengan visi Pemerintah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
"Saya mendukung sikap terbuka yang merespons positif hadirnya produk tembakau alternatif di Bali. Pemerintah Bali pasti mempunyai penilaian bahwa produk hasil inovasi dan pengembangan teknologi dari industri tembakau ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait kesehatan publik dan lingkungan," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Koster dukung produk inovatif yang ramah lingkungan
Saat ini, lanjut dia, Bali sedang berjuang menyelesaikan permasalahan kualitas udara di Bali yang disebabkan oleh polusi udara dari kendaraan bermotor dan asap rokok. Adapun pada isu kesehatan publik, Pemerintah Bali berupaya menurunkan permasalahan angka perokok. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemprov Bali, angka perokok remaja dari tahun 2016 yang berjumlah 11,2 persen, naik pada tahun 2017 menjadi 14.1 persen. Sementara itu, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) Provinsi Bali, perokok dewasa mencapai 18 persen.
"Berdasarkan sejumlah hasil penelitian, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, menghasilkan uap bukan asap sehingga dapat mengurangi polusi udara. Produk ini juga minim risiko kesehatan sehingga dianggap tepat jika digunakan untuk membantu perokok untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko," ujarnya.
Dengan fakta tersebut, menurut Adi, perlu dilakukan penelitian dan kajian ilmiah. Kajian ini untuk meluruskan opini negatif terhadap produk tembakau alternatif yang dinilai sama berbahayanya dengan rokok bagi kesehatan.
"Bali dapat belajar dari Korea Selatan yang sudah lebih dulu melakukan kajian ilmiah untuk membuktikan kebenaran bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan. Setelah terbukti, Korea Selatan mendorong penggunaan produk ini sebagai solusi bagi perokok," ucap Adi.
Untuk mengawasi produk tembakau alternatif agar tidak disalahgunakan, Korea Selatan memperkuatnya dengan regulasi. Adanya regulasi ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
"Bali dapat menjadi pionir dengan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur secara rinci terhadap produk tembakau alternatif. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang spesifik mengatur produk ini, sehingga rawan digunakan untuk penyalahgunaan," katanya.
Perda Kawasan Tanpa Rokok, dinilai Adi sebagai solusi singkat dan tidak menyeluruh karena di luar kawasan tersebut tetap saja para perokok bebas membuat polusi udara yang membahayakan kesehatan publik.
Baca juga: Perokok di Bali terbilang stagnan