Denpasar (Antara Bali) - Kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Plaga, Kabupaten Badung, Bali, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menjelaskan bahwa terdakwa Ni Gusti Ayu Nyoman Suciati (37) yang ditahan sejak 9 Januari 2015 secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan uang negara atau perekonomian negara selama periode 2010-2011.
"Hal itu dilakukannya saat ada dana PNPM sebanyak Rp2.520.000.000 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Badung tahun 2003 yang kemudian digulirkan ke kelompok-kelompok masyarakat khususnya ke kelompok perempuan di Kecamatan Petang yang dimulai pada tahun 2004 sampai sekarakang," katanya.
Selanjutnya terdakwa selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Biting Sari yang beralamat di Dusun Tiingan, Desa Plaga, pada tahun 2010 mengajukan permohonan pinjaman dana perguliran kepada UPK Petang sebesar Rp50 juta.
Namun dalam pengajuan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tanpa persetujuan dari anggota kelompok dengan menggunakan kembali proposal bekas dari pinjaman sebelumnya yang sudah lunas serta meminjam dan menggandakan KTP para anggota kelompok untuk melengkapi dokumen permohonan pinjaman sehingga proposal pengajuan tersebut.
Terdakwa pada 31 Januari 2011 mendapatkan kucuran dana Rp50 juta, namun tidak disalurkan kepada anggota kelompoknya, melainkan digunakan untuk kentingan pribadinya sendiri.
Kemudian pada 28 April 2011 terdakwa kembali mengajukan pinjaman kepada UPK Petang atas nama Kelompok SPP Lembu Nadi I yang beralamat di Banjar Tiingan, Desa Plaga.
Namun permohonan tersebut tidak sesuai ketentuan karena diajukan atas nama kelompok dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ketua serta anggota kelompok yaitu menggunakan kembali sebagian dokumen proposal yang telah lunas serta membuat sendiri dokumen untuk melengkapi permohonan pinjaman.
Permohonan itu seolah-olah diajukan Ni Wayan Puri selaku Ketua Kelompok SPP Lembu Nadi I akan tetapi sesungguhnya diajukan oleh terdakwa yang berkedudukan sebagai sekretaris kelompok. Padahal Ni Wayan Puri sendiri tidak mengetahui jika dirinya dijadikan ketua kelompok dan menandatangani dokumen atas permintaan terdakwa.
Ni Wayan Puri juga tidak mengetahui adanya permohonan pinjaman dan tidak mengetahui pincairan dananya.
Atas proposal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selanjutnya pada 27 Mei 2011 terdakwa kembali menerima pencairan dana senilai Rp70 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan kerugian uang negara sebesar Rp120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan PNPM.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001. (WDY)