Denpasar (Antara Bali) - Edy Hartaka, selaku penasehat hukum terdakwa G.A Nyoman Suciati membenarkan sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Petang, Badung, Bali.
"Salinan putusan dari MA sudah saya terima beberapa hari lalu, yang intinya menerima kasasi jaksa," ujar Edy Hartaka di Denpasar, Sabtu.
Dalam petikan putusan MA tertanggal 16 Agustus 2016 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tanggal 13 Mei 2015.
"MA akhirnya menerima kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara Ayu Nyoman Suciati yang hanya seorang pedagang canang (sarana ritual umat Hindu)," ujar Edy.
Ia mengatakan, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa Suciati.
Selain itu, Suciati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Majelis hakim MA pimpinan Artidjo Alkostar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," katanya lagi.
Pedagang canang ini, kata Edy, juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp61 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
"Kami akan menginformasikan putusan ini kepada terdakwa yang tinggal di Banjar Tiingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung dan berkoordinasi lagi dengan jaksa," kata Edy.
Sebelumnya, Suciati yang menjadi Ketua Kelompok PNPM periode 2010-2011, mengajukan proposal fiktif permohonan pinjaman dana bergulir kepada UPK Desa Plaga yang cair sebanyak dua kali dengan total bantuan sebesar Rp120 juta.
Namun uang bantuan tersebut tidak disalurkan kepada anggota kelompok, namun digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp120 juta sesuai laporan audit atas dugaan penyalahgunaan dana PNPM Tahun 2011.
Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya wanprestasi (kasus perdata) dan tidak masuk dalam perbuatan korupsi. (WDY)
PH Terdakwa Benarkan MA Kabulkan Kasasi Jaksa
Sabtu, 5 November 2016 9:38 WIB