Denpasar (Antara Bali) - Terpidana kasus korupsi dana bergulir dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, I Ketut Suardi, bersaksi untuk bawahannya yaitu bendahara KSU Lestari, I Gede Suadnyana, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.
Ketut Suardi yang sudah divonis pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan pada kasus yang sama itu memaparkan tentang perannya di dalam KSU Lestari.
Dalam kesaksiannya, dia telah menyiapkan berkas-berkas untuk mendukung keterangannya, namun dia tidak mau bertanggung jawab mengenai pengambilan uang yang dilakukan terdakwa.
"Saya tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk mengambil uang di Pemkab. Terakhir saya tahu itu diberikan kepada rekanan setelah rekanan telepon saya," katanya.
Menurut Suardi, sebagai ketua dia memang aktif di koperasi tetapi ketika pPengambilan uang itu bukan atas perintah ketua, melainkan kepala bidang koperasi yaitu Arimbawa.
"Yang menerima dana itu adalah terdakwa dan saya sudah mengembalikan Rp100 juta itu," ujarnya.
Sedangkan mengenai dana yang tidak dibayarkan kepada pemkab, saksi mengaku tidak mengembalikan karena tidak ada tagihan. "Koperasi itu sudah tidak sehat dan kami juga tidak ditagih oleh pemkab," katanya.
Terdakwa pun menyangkal saksi dan mengatakan kalau pengambilan uang itu atas perintah ketua KSU Lestari dan diberikan kepada rekanan.
Perkara tersebut bermula dari adanya kegiatan bantuan perkuatan modal kepada Program Masyarakat (Pokmas) dan koordinasi pengembalian dana bergulir dari Pemkab Jembrana melalui Dinas Perindustrian perdagangan dan koperasi di Kabupaten Jembrana yang bersumber dari APBD TA 2004.
Selanjutnya, saksi I Ketut Suardi selaku ketua KSU Lestari mempunyai inisiatif untuk mendapatkan bantuan dana bergulir.
KSU Lestrari membuat proposal ditujukan kepada Bupati Jembrana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat.
Uang kemudian diambil di Pemkab Jembrana sejumlah Rp100 juta untuk pembuatan PABX (Private Automatic Branch Exchange) untuk diserahkan ke KSU Lestari.
Setelah menerima dana tersebut, sesuai tugas pokok Suadnyana sebagai bendahara, ia mencatat transaksi tersebut ke dalam pembukuan kas umum KSU Lestari.
Namun terdakwa dan saksi Ketut Suardi tidak mencatat pengelolaan dana bergulir tahun 2004 tersebut dan menyalurkan dana bergulir yang tidak jelas peruntukkannya sehingga menyebabkan KSU Lestari tidak dapat mempertanggungjawabkan pengembalian dana tersebut.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, terdakwa dipandang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu saksi I Made Sukarta.
Selain itu, dia juga dipandang telah merugikan keuangan negara yaitu Pemkab Jembrana sebesar Rp100 juta sesuai audit BPKP tanggal 13 Agustus 2013 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair pada pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf B UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP dan diancam dakwaan subsidair pada pasal 3 undang-undang yang sama atau pasal 8 dengan undang-undang yang sama. (WDY)