Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa mantan Ketua Koperasi KSU Jagaditha, Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Budiasa, divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan selama lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
Dalam pesidangan yang dipimpin Hakim Cening Budiana juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta (subsider empat bulan) dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan dipidana selama 1,5 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kedudukan atau jabatan yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara dari APBD Kabupaten Badung. Budiasa dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa kedua yakni, mantan bendahara Koperasi KSU Jagaditha, I Wayan Mendi divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan penjara).
Vonis terhadap Wayan Mendi juga lebih rendah dari tuntutan sebelumnya selama dua tahun, denda Rp 50 juta (subsidair tiga bulan kurungan penjara).
Perbedaan hukuman tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan, diantaranya terdakwa Budiasa dan Mendi dinilai telah merugikan keuangan negara. Namun terdakwa Budiasa menikmati hasil korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, dan berbelit-belit saat sidang. Sedangkan terdakwa dua dinilai tidak menikmati hasil korupsi sehingga terdakwa pada Mendi tidak dikenakan pidana uang pengganti.
Seusai mengikuti persidangan kedua terdakwa yang mengenakan baju atasan terang terlihat tegar menghadapi vonis hukumannya dan terlihat sopan sambil menyalami kuasa hukum, hakin, dan jaksa setempat.
Kedua terdakwa mengatakan masih fikir-fikir apakah melakukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak. "Saya masih fikir-fikir," ujarnya.
Usai persidangan terdakWayan Budiasa terlihat langsung meninggalkan ruang sidang, sedangkan terdakwa Wayan Mendi terlihat masih berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya, Wayan Budi Sunaryatna sambil terlihat tersenyum menghadapi vonisnya.
Perkara ini bermula ketika Pemkab Badung menyalurkan dana pinjaman dana bergulir kepada koperasi-koperasi di wilayah Badung yang telah memenuhi syarat. Kepada koperasi yang telah menerima pinjaman diwajibkan mengembalikan angsuran pokok dan bunga pinjaman yang disetorkan melalui rekening tabungan pusat koperasi Jagaditha sebagai rekening penampung.
Selanjutnya terdakwa I Wayan Budiasa dan Wayan Mendi tidak membuatkan rekening tersendiri atau khusus untuk menampung pengembalian angsuran pokok dan bunga pinjaman tetapi malah dana tersebut digabungkan satu dengan rekening simpan pinjam koperasi yang ada di Bank BPD Bali, padahal I Wayan Budiasa telah mengetahui bagaimana aturan seharusnya. Sedangkan untuk pencairan dananya hanya bisa dilakukan oleh Wayan Budiasa dan Wayan Mendi selaku ketua dan bendahara.
Tahap pengembalian angsuran pokok dan pinjaman tersebut seharusnya dikumpulkan oleh kasir dan petugas-petugas lain kemudian dilaporkan kepada ketua koperasi juga kepada Tim Pembina koperasi dan UKM untuk digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.
Namun oleh terdakwa uang pengembalian pokok tersebut sebagian tidak digulirkan kembali melainkan dipinjam secara pribadi atas nama KSU Kencana tanpa melalui prosedur yang berlaku untuk keperluan pribadinya.
Namun dalam hal itu, terdakwa I Wayan Mendi yang mengetahui hal tersebut tidak mencegah padahal yang bersangkutan sebagai bendahara memiliki kewenangan.
Berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 4 Agustus 2014 Pemkab Badung mengalami kerugian sebesar Rp1.650.060.020. (WDY)