Amlapura (Antara Bali) - Dua wanita terdakwa kasus korupsi dana bergulir di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem disidangkan di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Gede Bimantara, seusai sidang mengatakan, sebernanya terdakwa tiga orang, namun yang disidangkan dua orang karena seorang terdakwa yang juga mantan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Dana Bergulir Disperindag Karangasem, I Wayan Sudarma, meninggal dunia begitu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta itu sebanyak tiga saksi dimintai keterangannya.
Para saksi di antaranya mantan Kadis Perindag, Ni Ketut Puspakumari, serta Kadis Perindag saat ini I Gede Bendesa.
Bendesa dinilai majelis hakim memberikan keterangan berbelit-belit karena dalam sidang mengaku lebih banyak tidak tahu.
Sementara, Puspakumari memberikan keterangan lebih gamblang, dia juga tampak santai dan sering tertawa.(**)