Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Timur menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di sebuah selokan di kawasan Kesiman, Denpasar Timur pada Sabtu (31/1).
Kepala Polsek Denpasar Timur Komisaris Polisi Wimboko di Denpasar, Selasa, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Fatemah (37) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi itu.
"Tim Buru Sergap dari Polsek Denpasar Timur melakukan pengejaran terhadap tersangka di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, saat hendak pulang ke kampung halamannya," katanya.
Menurut dia, wanita asal Desa Rangge Gate, Lombok Tengah, NTB itu ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA berkat kerja sama dengan petugas Kepolisian Sektor Pelabuhan Lembar.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat di sekitar lokasi penemuan jenazah bayi terbungkus plastik itu tepatnya di sebuah selokan di sebelah utara Halte Bus Sarbagita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar.
Wimboko menyatakan bahwa dari informasi masyarakat, seorang wanita bernama Fatemah yang tiba-tiba mengurung diri di dalam kamar kosnya saat ditemukan bayi yang dekat dengan kediamannya.
"Salah seorang tetangganya merasa curiga terhadap tersangka," katanya.
Polisi menyatakan bahwa dari hasil interograsi kepada tersangka, diketahui bahwa janda dengan satu anak itu terpaksa membuang bayi itu karena merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial S, seorang buruh angkut bangunan yang sudah memiliki istri dan dua anak.
Tanpa sepengetahuan S, Fatemah melahirkan bayi perempuan malang itu di kamar mandi umum di dekat kosnya pada Rabu (28/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Bayi dalam keadaan hidup itu kemudian dibungkus menggunakan plastik putih dan kain dan kemudian ia membuang bayi tersebut di selokan.
Tersangka kini mendekam di Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (WDY)
Polisi di Denpasar Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi
Selasa, 3 Februari 2015 15:43 WIB