Boyolali (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Boyolali, mengungkap kasus pembuangan bayi di kawasan hutan Desa Ngaren, Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, dengan menangkap dua tersangka yang masih di bawah umur.
"Kami kini sedang memeriksa tersangka, yakni S (16) dan Pr (16) yang keduanya merupakan orang tua bayi itu, usianya masih relatif muda," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi, di Boyolali, Rabu.
Menurut Kasat Reskrim, kedua orang tua bayi tersebut masih duduk di bangku Kelas XII SMA di Juwangi dan SMK Grobogan, sehingga tersangka yang masih di bawah umur sekarang ditangani oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
"Tersangka S berpacaran dengan Pr sejak bulan Januari 2013 dan keduanya mengaku sering melakukan hubungan suami istri di beberapa tempat di antaranya di sebuah warnet di Juwangi, sehingga menyebabkan S hamil," katanya.
Tersangka Pr sempat meminta pacarnya, yakni S untuk menggugurkan kandungannya, tetapi dia menolak, sehingga S berupaya menyembunyikan kondisi kandungannya terhadap orang lain.
Tersangka S selama hamil mengelabui keluarganya dengan mengenakan rok yang lebih longgar, sehingga orang tua tersangka tidak curiga, kemudian S melahirkan di kamar rumahnya pada Minggu (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka S saat melahirkan anaknya dalam kondisi kamar dikunci rapat dan bayi saat dilahirkan tidak menangis, kemudian dia membungkusnya dengan kain rok dan dimasukkan lagi ke tas kain berbentuk ransel.
Esok harinya, S berangkat sekolah dengan membawa tas ransel yang berisi orok anaknya dan dia juga memberitahukan kepada pacarnya bahwa dirinya sudah melahirkan, kemudian S bertemu dengan Pr sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan bayinya.
Tersangka Pr kemudian mengajak S untuk mengubur bayinya, tetapi ditolak dan dia kemudian berangkat sendiri ke kuburan di kawasan hutan petak 16 B RPH Ngaren, BKPH Kedung Cumpleng Juwangi. Bayi itu, dikubur tidak terlalu dalam dan ditutupi semak-semak, akhirnya ditemukan oleh warga setempat. (*/DWA)