Singaraja (Antara Bali) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gerokgak, Buleleng dipimpin Kanit Reskrim Ajun Komisaris Ketut Widiasa Sangku, berhasil menangkap IBSA (25), pelaku penelantaran balita di Dusun Gondol, Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Jumat.
Pelaku ditangkap saat akan mengurus administrasi perceraian dengan Dayu Putu Wija di Kantor Kepala Desa Sambangan.
"Ada informasi dari Bhabinkamtibmas di Desa Sambangan, sehingga kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Gerokgak untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Gerokgak, Komisaris Putu Juen.
Ia mengungkapkan, IBSA di hadapan penyidik mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal, lantaran anaknya menangis terus akhirnya diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di bawah sebuah pohon di pinggir jalan.
Penangkapan pelaku penelantaran anak di Kantor Kepala Desa Sambangan menjadi perhatian warga setempat, awalnya pelaku tidak mengetahui akan ditangkap polisi setelah diamankan Bhabinkamtibmas, hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Gerokgak datang dan langsung mengintrograsi serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Gerokgak.
Dalam kasus itu, IBSA sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 77 ayat 1 huruf a UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasal 49 huruf a UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana dari perbuatannya itu menyebabkan anak kandungnya, IBASD (3) terlantar di Desa Penyabangan.
Bahkan kemudian harus dititipkan ke Panti Asuhan melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. (*/dwa)
Polisi Tangkap Pelaku Telantarkan Balita
Jumat, 31 Januari 2014 18:11 WIB