Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia akan berjalan terus sesuai rencana, sekalipun diprotes rakyat negara itu.
"Kita tetap akan jalankan hukum yang berlaku di negeri kita. Saat grasi mereka ditolak presiden, maka hukuman mati otomatis jalan terus," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Wapres mengakui Duta Besar Australia untuk Indonesia sudah bertemu dengannya untuk memohon keringanan dua terpidana mati.
"Namun, kita jelaskan bahwa hukuman mati tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka memahami," tutur Kalla.
Kalla mengatakan sebenarnya hukuman mati adalah hal biasa, mengingat sejumlah negara maju pun menerapkan hukuman itu.
"Kecuali di Eropa, hukuman mati masih dijalankan seperti di Singapura, Malaysia, bahkan Amerika Serikat sekalipun," kata wapres.
Lima terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.
Kelimanya adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil,Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selanjutnya dua warga negara Asustralia yang dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumarandan Andrew Chan, segera dieksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Ada 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan eksekusi dilakukan setiap bulan. (WDY)
Pemerintah Tetap Eksekusi Mati "Bali Nine"
Jumat, 30 Januari 2015 21:12 WIB