Denpasar (Antara Bali) - Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum dan membahas perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sejalan dengan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Harapan kami, Dewan dapat memberikan sumbangan saran demi penyempurnaan revisi perda tersebut," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada sidang paripurna penyampaian pandangan umum itu, di Denpasar, Senin.
Pastika mengatakan revisi terhadap perda itu dilakukan karena harga eceran BBM di Bali paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Dengan revisi diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Dalam Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif PBBKB di Pulau Dewata sebelumnya telah ditentukan sebesar 10 persen.
Sementara itu, anggota DPRD Bali dari Partai Golkar, Putu Yuli Artini, menyampaikan pandangan umum gabungan dari fraksi-fraksi di DPRD Bali. (WDY)
Fraksi DPRD Bali Bahas Perubahan Tarif PBBKB
Senin, 26 Januari 2015 10:20 WIB