Denpasar (Antara Bali) - Perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Bali menjadi lima persen ditargetkan dapat diberlakukan pada Februari 2015 seiring dengan selesainya revisi Perda Pajak Daerah.
"Kami menargetkan revisi Perda Pajak Daerah dapat diselesaikan akhir bulan ini atau awal Februari," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Minggu.
Ia mengemukakan, saat ini harga BBM di Bali memang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain karena tarif PBBKB yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.
"Paling lambat awal Februari sudah selesai revisi perda sehingga harga BBM di Bali menjadi sama dengan daerah lain," ucapnya di sela-sela acara Panggung Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) itu.
Pihaknya juga sudah menerima draf revisi ranperda tersebut dari Gubernur Bali pada Jumat (16/1). "Kami sambut baik penyampaian draf ranperda itu. Sedangkan untuk mengubah tarif PBBKB, khususnya tinggal mengubah isi pasal 37 perda tersebut," ujarnya.
DPRD Bali, lanjut dia, akan mengambil langkah cepat untuk pembahasan revisi perda itu dan setidaknya akan ada tiga hingga empat kali sidang sebelum nanti ditetapkan.
Politisi dari Partai Golkar Bali itu berpandangan, jika tarif PBBKB tersebut tetap dipertahankan sebesar 10 persen itu akan membebani masyarakat.
"Kalau tarif itu dipertahankan, maka akan terjadi perbedaan harga dengan provinsi lain sehingga daya saing masyarakat akan menurun karena ongkos produksi di sini menjadi lebih tinggi," kata Sugawa Korry.
Sebelumnya harga premium di Bali mencapai Rp7.950 per liter karena tarif PBBKB di Bali sebesar 10 persen, berbeda halnya dengan harga premium di provinsi lain perliter Rp7.600. (WDY)