Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak usulan Fraksi Partai Demokrat untuk meningkatkan target pendapatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada 2016 menjadi sekitar Rp421 miliar.
"Kami belum dapat mengakomodasi, mengingat capaian PBBKB sampai dengan Juli 2015 masih terkandung tarif sebesar 10 persen sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," kata Pastika saat menyampaikan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali tentang Raperda APBD 2016 di Denpasar, Selasa.
Sedangkan, lanjutnya, sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Revisi Perda Pajak Daerah, tarif PBBKB ditetapkan turun menjadi sebesar lima persen yang berlaku mulai Maret 2015.
"Oleh karena itu, usulan peningkatan PBBKB menjadi minimal sebesar Rp421 miliar lebih yang didasarkan atas capaian sampai Juli 2015 sebesar Rp254 miliar lebih belum dapat kami akomodasi," ucapnya.
Sebelumnya Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali dalam pandangan umum fraksinya mengusulkan supaya ada peningkatan target PBBKB pada 2016 minimal Rp421 miliar.
"Memperhatikan rancangan APBD 2016, dengan PBBKB direncanakan sebesar Rp365 miliar, menurut hemat kami masih bisa ditingkatkan. Hal ini mengingat dalam APBD Perubahan 2015 target PBBKB sebesar Rp381 miliar," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra saat membacakan pandangan umum fraksinya belum lama ini.
Menurut dia, dengan metode rata-rata per bulan dan tanpa memperhatikan adanya tambahan kendaraan baru serta tambahan kuota BBM, maka capaian PBBKB diprediksi akhir tahun 2015 sebesar Rp436 miliar, dengan capaian sampai Juli 2015 sebesar Rp254 miliar.
Oleh karena itu, tambah Nova, bila peningkatannya sama seperti yang direncanakan sebesar Rp40 miliar lebih, maka target PBBKB pada 2016 minimal menjadi Rp421 miliar lebih. (WDY)