Jakarta (Antara Bali) - Kadivhumas Polri Irjen Ronny Franky Sompie
membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjajanto telah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus yang
berkaitan dengan sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
"Yang bersangkutan dituduh
menyuruh memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada
2010," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketika
ditanya wartawan mengapa baru sekarang diungkap, Ronny mengakui bahwa
kasus ini memang kasus lama namun Mabes Polri telah melakukan penyidikan
berdasarkan laporan masyarakat pada 15 januari 2015.
"Dari
proses penyidikan telah menemukan tiga alat bukti sah untuk pemeriksaan
tersangka BW (Bambang Widjojanto) guna melengkapi pemeriksaan
berikutnya," kata Ronny.
Ronny mengungkapkan tiga alat bukti yang menjerat Bambang, yakni dokumen, beberapa saksi dan keterangan dua ahli.
"Dari
para saksi tersangka BW diketahui menyuruh memberikan keterangan palsu
pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010," sambung dia.
Menurut di BW ditangkap oleh penyidik Bareskrim di Depok di sebuah jalan raya pukul 07.30 pagi tadi.
"Tersangka kini dalam pemeriksaan penyidik," kata Ronny yang mengaku memberi keterangan atas arahan Kapolri. (WDY)
Bambang Widjojanto Disangka Kasus Pemilukada Tahun 2010
Jumat, 23 Januari 2015 14:54 WIB