Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan,
Sugianto Sabran, menjadi pelapor kasus keterangan palsu pada sidang
sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang membuat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
ditangkap polisi hari ini.
"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim
tertanggal 15 Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi
Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke
Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada
sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di
Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.
Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota
Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan
Kalimantan Tengah.
Laporan Sugianto ke polisi ini mencuri perhatian publik setelah
Bareskrim Mabes Polri menangkapmbawa Bambang Widjojanto usai
mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi ini.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Wakil
Ketua KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat
bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai
akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan
dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Polisi Ronny Sompie. (WDY)
Pelapor Kasus BW adalah Anggota Fraksi PDIP
Jumat, 23 Januari 2015 15:44 WIB