Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana memberikan tiga rekomendasi terkait usulan bentuk desa ke pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Rekomendasi kami keluarkan, setelah panitia khusus menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna," kata Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, di Negara, Selasa.
Menurutnya, tiga rekomendasi dari pihaknya itu adalah pertama, apabila yang didaftarkan ke pemerintah pusat desa adat, maka harus dilakukan pendataan desa tersebut yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, katanya, pemerintah harus membuat Ranperda tentang perubahan status desa menjadi desa adat, serta menetapkan batas desa.
"Seluruh persyaratan tersebut, baik pendataan, perubahan Ranperda maupun pemetaan batas wilayah harus disampaikan kepada kami," ujarnya.
Rekomendasi kedua, apabila Pemkab Jembrana tetap mendaftarkan desa dinas yang sudah ada saat ini, maka tidak perlu mendaftarkan ulang ke Kementerian Dalam Negeri.
"Rekomendasi terakhir, yaitu memperkuat desa pekraman atau desa adat, dengan memasukkannya ke dalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa. Atau bisa juga, desa adat berdiri sebagai wilayah yang otonom, namun tetap mendapatkan bantuan dan pembinaan dari pemerintah," ujarnya.
Apabila rekomendasi ketiga ini yang diambil eksekutif, ia mengatakan, harus ada jaminan dalam Peraturan Daerah (Perda), jika aset desa adat tidak akan beralih ke desa dinas.
Dalam rapat paripurna yang berjalan cukup alot tersebut, sempat muncul usulan menggunakan masing-masing rekomendasi selama dua tahun untuk ujicoba, namun hampir seluruh dewan menolaknya.
Untuk menyelesaikan Ranperda tentang desa, DPRD Jembrana telah melakukan rapat dengar pendapat dengan bendesa atau ketua desa adat, serta kepala desa atau perbekel.(GBI)