Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengharapkan semua bupati/wali kota di Pulau Dewata supaya menghadiri pertemuan untuk membahas implikasi dari penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Hal ini mengingat persoalan yang dibahas sangat penting bagi Bali. Pertemuan akan digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/7)," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan harapan Gubernur Bali tersebut, di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan, acara tersebut merupakan kali kedua Gubernur Bali untuk mempertemukan Bupati/Wali Kota se-Bali dalam upaya menyatukan persepsi menyikapi penetapan UU Desa. Sebelumnya Pemprov Bali telah menggelar pertemuan serupa pada pertengahan Juni lalu
"Mengingat pentingnya materi yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, Bapak Gubernur sangat berharap seluruh bupati dan wali kota bisa hadir langsung tanpa mewakilkan. Undangan resmi sudah kami sampaikan," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran pimpinan tertinggi di kabupaten/kota ini sangat penting, mengingat mereka yang nantinya bersentuhan langsung terkait pelaksanaan UU Desa. Dengan kehadiran langsung, pertemuan kali ini diharapkan mampu melahirkan sebuah rumusan yang terbaik untuk masa depan Bali.
"Sebagaimana yang disampaikan dalam sejumlah kesempatan, pada prinsipnya Gubernur Bali mengharapkan agar desa dinas dan desa pakraman atau desa dinas bisa tetap hidup berdampingan karena keduanya punya fungsi dan kewenangan yang saling melengkapi," kata Dewa Mahendra.
Keberadaan 1.488 desa pakraman merupakan rohnya adat dan budaya Bali serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari keunikan Pulau Dewata.
"Desa pakraman juga punya sifat sakral serta otonomi sangat kuat dengan aturan pengikat yang disebut awig-awig. Dengan konsep keseimbangan Tri Hita Karana sebagai dasar filosofi pengaturan dan penataan wilayahnya, desa pakraman menjadi benteng adat dan budaya Bali," ucapnya.
Selain itu, desa dinas yang jumlahnya mencapai 716 juga mempunyai peran dalam mengatur urusan pemerintahan.
"Melihat keduanya punya fungsi yang peran yang saling melengkapi, maka keberadaan desa dinas dan desa pakraman di Bali bukanlah dualisme, melainkan dualitas. Karena itu, Gubernur berpandangan, pola ko-aksistensi dua desa ini dapat dipertahankan dan keduanya akan berjalan berdampingan, saling isi dan melengkapi," ujar Dewa Mahendra. (WDY)
Pastika Harapkan Bupati Hadir Bahas UU Desa
Rabu, 16 Juli 2014 20:24 WIB