Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana kesulitan untuk mendaftarkan desa adat ke pemerintah pusat, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang tidak bisa secepatnya diselesaikan.
"Persyaratan itu antara lain perubahan terhadap Perda Desa, pemetaan desa adat serta batas wilayahnya. Batas waktu pendaftaran desa dinas atau adat adalah besok, tidak mungkin memenuhi semua syarat itu dalam tempo satu hari ini," kata Ketua Tim Pengkaji yang juga Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, jika pemerintah daerah tidak mengajukan usulan pendaftaran desa hingga Kamis (15/1), maka otomatis yang akan terdaftar adalah desa dinas yang selama ini sudah terdata di pusat.
"Sebanyak 41 desa dinas di Jembrana memang sudah terdaftar dan memiliki nomer registrasi di pusat. Kalau jenis desa dinas yang kami daftarkan, segala persyaratan sudah terpenuhi. Kalaupun kami tidak mendaftarkan apa-apa, otomatis desa dinas yang terdaftar di pusat," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Jembrana memberikan tiga rekomendasi terkait pendaftaran desa ke pemerintah pusat, yaitu desa dinas, desa adat beserta kelengkapan persyaratannya, atau kolaborasi terhadap dua jenis desa ini.
Gunadnya mengakui, melihat batas waktu yang mepet, lebih realistis mendaftarkan desa dinas, meskipun untuk keputusan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada atasannya.
Pembahasan untuk memilih antara dua jenis desa di Bali ini berjalan cukup alot, termasuk saat DPRD Jembrana melakukan rapat dengar pendapat dengan kepala desa atau perbekel serta bendesa atau ketua adat, dalam waktu yang terpisah.
Kalangan perbekel dengan tegas minta desa dinas untuk didaftarkan ke pemerintah pusat, namun sikap dan usulan yang sama juga disampaikan kalangan bendesa adat.(GBI)