Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengisyaratkan para bupati/wali kota di provinsi itu nantinya akan mendaftarkan desa dinas ke Kementerian Dalam Negeri sebagai implementasi dari pemberlakukan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Menurut saya, mau tidak mau kembali ke `laptop` (desa dinas)," katanya di sela-sela membuka Bulan Rapat Anggota Tahunan Koperasi 2015, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, suka tidak suka, mau tidak mau yang harus didaftarkan untuk mendapatkan kode desa itu adalah desa dinas dan bukan desa pakraman (desa adat).
"Karena kalau desa pakraman yang didaftarkan, berarti harus ada peta wilayah. Tetapi peta wilayahnya tidak ada, `saling seluk` (tumpang tindih) kemana-mana," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, memang tidak mudah juga untuk membuat pilihan antara desa dinas ataukah desa pakraman yang didaftarkan karena dari sejak awal dipandang konsepnya itu tidak pas dengan kondisi di Bali.
"UU Desa itu menyebutkan desa adat, sedangkan kita di Bali desa pakraman, beda lho. Jadi, desa pakraman itu bukan desa adat dalam versi UU itu. Desa adat dalam konsep itu tidak memikirkan ada Kahyangan Tiga (tiga pura yang wajib ada di desa adat), setra (kuburan) dan soroh (kelompok keturunan)," katanya.
Dia mencontohkan untuk desa adat di Sumatera Barat. Kalau masyarakat Bukit Tinggi meninggal di Padang Panjang, mereka bisa dikubur di Padang Panjang. Di sana tidak masalah karena agamanya sama-sama Islam dan tidak punya Kahyangan Tiga. Sedangkan orang Bali tidak bisa dikubur bebas di luar wilayah desa pakraman bersangkutan, apalagi ada perbedaan soroh (kelompok keturunan).
Pastika berpandangan, memang konsep awal desa adat dalam UU Desa itu keliru dan bukan diperuntukkan buat Bali. Pandangan senada juga telah disampaikan sejumlah ahli.
"Kita semua juga tidak ingin desa pakraman mati, harus tetap hidup. Caranya agar tetap hidup harus otonom, jangan diintervensi oleh siapa pun. Masalah Kahyangan Tiga jangan diutak-atik, masalah setra tidak boleh diutak-atik," tegasnya.
Pastika menandaskan dirinya bukan anti terhadap desa pakraman, apalagi yang mengesahkan terbentuknya Majelis Desa Pakraman itu dulu adalah dirinya ketika masih menjabat sebagai Kapolda Bali. "Cuma sayangnya ada orang-orang yang tidak mau mengerti, memang orang ini mencintai desa pakraman, tetapi tidak paham persis jiwa UU No 6 Tahun 2014 itu," ucapnya. (WDY)
Gubernur Bali Isyaratkan Pilihan ke Desa Dinas
Kamis, 15 Januari 2015 13:41 WIB