Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali menurunkan tim untuk mengecek dan mendata pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaporkan menyangkut kinerja keuangan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra di Denpasar, Senin mengatakan hingga akhir Maret 2018 baru sekitar 25,8 persen koperasi yang melaksanakan RAT.
Rendahnya persentase koperasi yang sudah melaksankan RAT itu, menurut Indra, diprediksi karena belum banyak laporan masuk dari koperasi terkait, meskipun ia menyakini sudah banyak koperasi yang melakukan kewajibannya itu.
Dia menjelaskan koperasi yang sudah lebih dari dua kali tidak melaksanakan RAT dapat dinyatakan tidak aktif setelah dilakukan pembinaan dan penyuluhan.
Tim yang diturunkan berasal dari Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali itu, kata dia, juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi koperasi, termasuk mengupayakan solusi.
Setelah melalui pembinaan, koperasi tersebut belum juga melaksanakan kewajiban maka pemerintah akan memberikan teguran sebanyak dua kali dalam jangka waktu tiga bulan.
"Jika tidak ada tanggapan lagi maka dapat dikategorikan tidak aktif, risikonya bisa dibubarkan," ucapnya.
Indra menyebutkan dari 4.850 koperasi yang terdaftar, hanya 4.112 koperasi yang wajib melakukan RAT sedangkan sisanya tidak aktif mencapai 567 unit dan 171 lainnya belum wajib RAT karena usianya masih dibawah satu tahun.
Dia menjelaskan koperasi binaan Pemprov Bali yang paling banyak melakukan RAT yakni 75,6 persen atau mencapai 118 koperasi dari 156 unit.
Kabupaten Buleleng wajib 235 unit namun baru melaporkan melaksankan RAT 111 unit atau 47,2 persen, Jembrana baru 26,88 persen dari 253 unit baru melaporkan 68 unit dan Tabanan baru sekitar 36,7 persen atau sekitar 157 melaporkan RAT dari 427 unit.
Untuk Kabupaten Badung baru 36,6 persen koperasi yang sudah RAT atau mencapai 171 unit dari 467 unit, Denpasar 69 unit atau 6,7 persen dari 1.024 unit dan Gianyar koperasi yang telah melaksanakan RAT 124 unit atau 13,2 persen dari 938 unit.
Selain itu Kabupaten Bangli baru 92 koperasi atau 47,9 persen dari 192 unit, Klungkung dari 115 unit baru 45 koperasi yang RAT atau 39,1 persen dan Karangasem baru 106 koperasi yang melakukan kewajibannya atau 34,7 persen dari 305 koperasi yang wajib RAT. (*)
Dinkop data pelaksanaan RAT koperasi
Senin, 2 April 2018 15:41 WIB