Denpasar (Antara Bali) - Koordinator Sekretariat Kerja Penyelamat dan Pelestari Lingkungan Hidup (KPPLH) Bali, I Made Mangku meminta kepada aparat pemerintah melakukan peninjauan terhadap pembangunan Hotel The Bay Send di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, yang diduga akan menyerobot hutan mangrove.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemprov Bali untuk meninjau pembangunan hotel yang dibangun di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung itu. Karena dari gambar perencanaan di sebelah baratnya yang menghadap laut sama sekali tidak ada tanaman mangrove," katanya di Nusa Dua, Bali, Jumat.
Ia mengatakan kalau dari awal pembangunan hotel tersebut tidak diantisipasi kemungkinan akan dibabat dengan cara lain, kawasan hutan mangrove tersebut. Dan kemungkinan besar setelah hotel itu beroperasi hutan mangrove itu pun lenyap.
"Kami hanya mengingatkan saja kepada pemerintah agar hutan itu tidak lenyap gara-gara ada pembangunan hotel tersebut. Saat ini pemerintah gencar-gencarnya melestarikan tanaman bakau, tapi disatu sisi ada megaproyek dibiarkan saja kawasan mangrove itu dibabat investor," ujarnya.
Made Mangku lebih lanjut mengatakan sudah banyak pembangunan sarana penunjang pariwisata di Bali yang melanggar aturan lingkungan hidup, sedikitnya ada 54 lokasi.
"Begitu juga kawasan hutan mangrove yang dibabat hampir 300 hektare. Ini ke depannya jika tidak dilakukan penegakkan aturan dan sanksi hukum terhadap pelanggar, bisa saja Bali tidak akan memiliki lagi kawasan bakau," ucapnya.
Sementara itu, wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan, dari laporan masyarakat dan pemantauan pembangunan sarana pariwisata itu banyak yang melanggar sempadan, baik sempadan kawasan mangrove, sungai maupun pantai.
"Kami minta kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum menindak tegas terhadap pelanggar itu. Tapi kenyataannya dibiarkan saja mereka melanggar," katanya. (WDY)