Negara (Antara Bali) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim, Polres Jembrana menelusuri aset, Made SUeca Antara, legislator dari DPRD setempat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.
"Penelusuran aset termasuk rekening usaha milik legislator tersebut, merupakan catatan dari kejaksaan terhadap berkas sebelumnya sudah kami limpahkan, namun dikembalikan," kata Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim, Inspektur Dua, Putu Merta, di Negara, Rabu.
Karena hanya diminta menginventarisir aset Sueca berikut rekening operasional UD Sumber Maju, yang tersangka miliki, ia mengaku, belum tahu persis apakah kasus ini juga akan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk memenuhi permintaan kejaksaan tersebut, menurutnya, polisi akan minta bantuan Otoritas Jasa Keuangan, maupun lembaga terkait lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris, Gusti Made Sudarma Putra menambahkan, dari pemeriksaan sebelumnya, rekening operasional UD Sumber Maju, dipegang oleh Ni Komang Mila Rosita, adik dari Sueca Antara.
"Kami akan minta rekening tersebut, dan menelusuri aliran dananya. Nanti bisa dicocokkan dengan aset yan dimiliki tersangka," katanya.
Selain masalah aliran dana serta aset, ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli juga akan dilakukan untuk melengkapi berkas.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli dari Denpasar direncanakan hari Jumat (9/1), yang segera disusul dengan mengkonfrontir tersangka dengan saksi-saksi lainnya.
Ia berharap, berkas yang dikembalikan kejaksaan segera bisa dilengkapi, sehingga bisa dilimpahkan kembali.
Made Sueca Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi bersama Ni Made Ayu Ardini, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, yang mengundurkan diri dan minta pensiun dini setelah terjerat kasus ini.
Dalam kasus ini, Ardini adalah pihak yang memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk UD Sumber Maju, milik Sueca, yang dari penyelidikan polisi dinyatakan perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan rekomendasi, yang diperkuat dengan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, dengan nila kerugian negara Rp261 juta lebih.
Berkas Ardini sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, dan yang bersangkutan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.(GBI)