Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan sejumlah kasus korupsi yang masih belum tuntas.
"Kami tidak mengabaikan (yang belum tuntas) nanti lihat di hasil pengadilan," katanya di Denpasar, Rabu.
Beberapa kasus korupsi besar yang masih belum tuntas, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi yang melibatkan Bupati Karangasem Wayan Geredeg.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem dengan anggaran senilai Rp29 miliar itu, Polda Bali sejak tahun 2011, telah menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Geredeg.
Hingga saat ini, beberapa tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) di Denpasar, salah satunya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Karangasem Wayan Arnawa.
Namun, bupati aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga saat ini masih belum ada proses selanjutnya termasuk persidangan.
Terkait dengan hal itu, Benny Mokalu menegaskan bahwa pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil pesidangan yang diharapkan memunculkan bukti baru.
"Kalau terdakwa memberikan keterangan di pengadilan, keterangan itu akan menjadi novum (bukti baru) untuk pengembangan. Kalau terdakwa di sidang ada ini (novum), berarti tidak bisa ada tawar-tawar lagi," kata mantan Kepala Polda Bengkulu itu.
Terkait dengan posisi Geredeg yang masih aktif sebagai orang nomor satu di Karangasem, jenderal dengan bintang dua itu menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik yang diterima polisi yang mengakibatkan lamanya tuntasnya kasus itu.
"Tidak (tekanan politik). Kalau menangani korupsi ada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juga ada Inpres untuk percepatan. Tidak ada kaitan dengan itu (tekanan politik)," katanya, menegaskan. (WDY)