Denpasar (Antara Bali) - Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa menilai kehadiran Bupati Karangasem, I Wayan Gredeg sebagai saksi sangat penting dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pipanisasi.
"Kehadiran Wayan Gredeg sangat penting bahkan harus dihadirkan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan," kata Direktur Pengembangan dan Strategi Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Setio Budi Arianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Menurut dia, kehadiran bupati dua periode tersebut sangat penting untuk menjelaskan surat jawaban sanggahan banding yang diajukan PT Waskita Karya selaku pemenang pertama dalam tender proyek pipanisasi di empat kecamatan di Kabupaten Karangsem.
Setio Budi Arianto berpendapat semestinya setelah ada keputusan pemenangang teder proyek tidak lagi ada evaluasi kecuali PPK menemukan adanya kejanggalan atau ada bukti evaluasi yang tidak sesuai prosedur. "Jadi siapa pun pemenang pertama itulah pemenangnya, tidak lagi ada istilah evaluasi," ujarnya.
Selain itu, jika terus dipaksakan maka panitia tidak bertanggung jawab dan yang bertanggung jawab adalah yang menyuruh dalam hal ini Bupati Karangasem. (WDY)