Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Keuangan siap memberikan
fleksibilitas pada Direktorat Jenderal Pajak, agar otoritas tersebut
memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengamankan penerimaan negara
dari sektor pajak.
"Tetap dibawah Kementerian Keuangan, tapi fungsinya sebagai eselon satu
akan diperkuat. Ada beberapa kekhususan yang berbeda dengan eselon satu
lainnya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu.
Bambang mengatakan fleksibilitas ini diberikan dalam rangka penguatan
kelembagaan dan nantinya institusi diberikan kesempatan yang lebih luas
untuk melakukan pembenahan organisasi, anggaran, sumber daya manusia dan
remunerasi.
"Yang utama itu masalah anggaran dan sumber daya manusia, kalau
kewenangan semua sudah ada di UU perpajakan. Jadi ini lebih kepada
pembenahan manajemen di Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Bambang mengatakan hal teknis mengenai persiapan penguatan kelembagaan
ini sedang dirumuskan bersama antara Kementerian Keuangan dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
termasuk masalah rekrutmen pegawai.
"Untuk rekrutmen, kita tetap mengikuti aturan dari Kementerian PAN RB.
Mungkin ada kekhususan, tapi tidak keluar dari aturan yang ada. Ini
masih dibahas lebih lanjut oleh tim," ujarnya.
Bambang menambahkan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum
fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak ini, dalam bentuk
Peraturan Presiden, yang diharapkan segera terbit paling cepat pada
Januari 2015.
Fleksibilitas peran Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu
rencana cetak biru atau usulan dari pemerintahan terdahulu, untuk
mengamankan penerimaan pajak yang selama ini terkendala dalam pencapaian
target.
Sebelumnya, pemerintah juga melakukan kajian untuk membentuk Badan
Penerimaan Negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan dibawah
langsung koordinasi Presiden, agar proses penerimaan pajak lebih
memadai.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara, waktu itu dirasakan penting, karena
hampir setiap tahun realisasi penerimaan pajak tidak mencapai
potensinya, padahal target penerimaan dalam APBN selalu meningkat. (WDY)
Kemenkeu Siap Beri Fleksibilitas pada Ditjen Pajak
Rabu, 24 Desember 2014 15:39 WIB