Denpasar (Antara Bali) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Menteri Kabinet Kerja
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 tentang pelayanan publik dan
instruksi presiden.
"Dalam sidang kabinet ke empat, presiden
berpesan pastikan seluruh unit-unit pelayanan publik betul-betul
melayani rakyat," kata Menpan Yuddy Chrisnandi ketika melakukan
kunjungan mendadak (sidak) ke kantor pelayanan publik Swaka Darma
Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pelayanan publik itu menangani
mulai dari pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai investor
menanamkan modal untuk usaha harus dilayanan dengan baik.
"Pastikan
agar birokrasi itu bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempermudah
urusan-urusan masyarakat dan urusan investasi" ujar Menpan Yuddy
Chrisnandi.
Kunjungan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi ke Bali untuk
memenuhi undangan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk
memberikan pengarahan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Selain itu juga memberikan pengarahan kepada aparatur
sipil negara, seluruh bupati dan walikota di Bali dalam rangka
memastikan bahwa pelayanan publik betul-betul berfungsi dengan baik.
Demikian
juga untuk memastika investor merasa nyaman datang ke Bali serta para
birokrat sudah berrevolusi mental, bukan birokrat-birokrat yang
mempersulit, namun mempermudah pelayanan.
Jika ada yang
mengabaikan akan ditindak oleh pimpinan masing-masing instansi, masalah
pembinaan dan pengawasan secara keseluruhan dari menteri yang
bersangkutan termasuk juga fungsi pembinaan aparatur sipil negara ada di
Kementerian Perlinduan dan Aparatur Sipil Negara.
Semua ada
aturannya, bagi mereka yang mematuhi atauran dengan baik akan
mendapatkan promosi jabatan, insentif, namun bagi mereka yang lalai atau
mengabikan akan ada sanksi administratif yang cukup barat.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy
Chrisnandi juga melakukan peninjauan ke beberapa tempat pelayanan
publik terpadu Sewaka Dharma/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang
ada di kota Denpasar.
Peninjauan itu menyangkut fasilitas, sistem yang digunakan didukung elektronik digital sehingga cukup baik.(WDY)
Menpan-RB: Tindaklanjuti Instruksi Presiden
Kamis, 4 Desember 2014 16:08 WIB