Tabanan (Antara Bali) - Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Bali menetapkan tiga dari tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati setempat Ni Putu Eka Wiryastuti, ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan ketiga perda itu, dilaksanakan dalam Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan ketut Suryadi di Gedung DPRD Tabanan, Selasa.
Dari ketujuh Ranperda yang diajukan Bupati Eka pada sidang sebelumnya, hanya tiga yang baru ditetapkan oleh Tim Pansus DPRD Kabupaten Tabanan.
Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ketua Pansus IV, I Gusti Ngurah Mayun mengatakan, Sosialisasi memegang peranan sangat penting agar masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan dan manfaat dokumen kependudukan. Terlebih pemerintah telah membebaskan biaya administrasi kependudukan.
"Dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor pariwisata, hendaknya terlebih dahulu dilakukan inventarisasi terhadap daerah tujuan wisata (DTW) yang ada maupun penggalian potensi DTW baru, untuk kemudian dilakukan penataan agar menjadi layak untuk dikunjungi, barulah kemudian bicarakan promosi dan kenaikkan tarif," katanya.
Tentang pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator dasar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau merupakan tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu visi pemerintah daerah yakni menuju Tabanan Serasi.
Sementara terkait tentang RAPBD tahun 2014, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, PAD Tabanan sebesar Rp. 243,79 miliar, lebih dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 1,40 triliun.
Sedangkan besaran belanja daerah sebesar Rp. 1,42 triliun lebih. Ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2015, terdapat defisit sebesar Rp. 24,7 miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari SILPA tahun 2014. (WDY)
Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
Selasa, 2 Desember 2014 12:35 WIB