"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dua periode dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021," kata Kajari Tabanan Ni Made Herawati dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.164.657.500.
Baca juga: Bupati Tabanan jadikan Desa Tunjuk sebagai Desa Digital
Baca juga: Bupati Tabanan jadikan Desa Tunjuk sebagai Desa Digital
Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari Tahun 2007 sampai dengan bulan Oktober 2017.
Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Dia mengatakan terhadap Ni Putu Eka Swandewi juga ditetapkan jadi tersangka dari hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 202.
"Tersangka Ni Putu Eka Swandewi selaku Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp226.220.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan," katanya.
Baca juga: KPK dalami dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan
Baca juga: KPK dalami dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair.
Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.