Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polres Jembrana menyelidiki peristiwa balita berumur 15 bulan, yang tersiram air panas di Tempat Penitipan Anak (TPA) Puspita di Kelurahan Baler Bale Agung.
Pantauan di lokasi, Selasa, aparat dari Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak, Satuan Reserse Kriminal, mendatangi TPA tersebut namun tidak berhasil menemui Ketut Nentri Asih selaku pemilik, karena sedang keluar.
Petugas hanya ditemui Wayan Nersi dan Kadek Juni, dua pengasuh anak yang bekerja disitu, dan mengaku tahu persis peristiwa yang menyebabkan Bagus Setiawan, mengalami luka bakar cukup serius di bagian dada akibat tersiram air panas.
Nersi mengatakan, kejadian tersebut tidak sengaja, karena ia bermaksud memandikan balita lain dengan air hangat, dan menaruh air panas yang akan dicampur air dingin di atas meja.
"Tahu-tahu Bagus bangun dan mengambil air panas itu untuk diminum. Karena panas wadahnya terlepas dan airnya menyiram badannya pak," kata Nersi kepada petugas.
Setelah dari tempat penitipan anak ini, petugas langsung ke rumah korban yang ditemui Siti Makbullah, ibunya yang menjelaskan peristiwa tersebut.
Seperti keterangan kepada awak media sebelumnya, ia mengatakan, peristiwa yang membuat anaknya cidera sudah dua kali ini dialami di tempat penitipan tersebut.
"Sebelum tersiram air panas, dulu anak saya juga pernah jatuh hingga membekas di bawah matanya. Saya kapok menitipkan anak disana," katanya.
Dari salah seorang tetangga Siti diperoleh keterangan, awalnya pihak penitipan anak terkesan untuk menghindar dari tanggungjawab terhadap peristiwa ini.
Namun setelah orang tua korban mendesak, baru pengelola bersedia membantu biaya Bagus selama dirawat di RSU Negara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, ada unsur kelalaian dari pengasuh dalam peristiwa ini.
Menurutnya, pengelola tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki standar pengasuhan yang baku terhadap anak yang dititipkan disana.
"Kami akan panggil pemiliknya. Seharusnya tempat penitipan anak punya standar yang baku untuk mengasuh," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Jembrana, Komang Suparta mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk tempat penitipan anak tersebut.
"Selama saya menjabat tidak ada mengeluarkan izin untuk penitipan anak. Saya cek dokumen lama dari pejabat sebelum saya, juga tidak ada mengeluarkan izin serupa," katanya.
Karena itu ia menanggap, Tempat Penitipan Anak Puspita tersebut belum memiliki izin alias ilegal.(GBI)