Semarang (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan
penyempurnaan aplikasi dan basis data (database) sistem informasi
administrasi kependudukan dengan melakukan unifikasi antara SIAK dengan
aplikasi kartu tanda penduduk elektronik itu merupakan suatu
keniscayaan.
"Mendorong penggunaan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) di seluruh Indonesia dengan migrasi non-SIAK ke
SIAK. Yang penting pembersihan data sampah data kependudukan," kata
Mendagri melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Senin.
Tjahjo
Kumolo menjelaskan data kependudukan yang sudah terhimpun secara
berkala harus ada perbaikan alur penyempurnaan aplikasi SIAK, lalu
pembangunan sistem lahir, mati, pindah, dan datang (lampit) nasional
secara terpusat.
"Sinkronisasi data kependudukan dengan lembaga
negara atau institusi yang memiliki data kependudukan harus terjalin,"
tegas mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.
Perhatian
lain, lanjut Mendagri, adalah soal peningkatan sistem keamanan dan
database, selain hal yang terkait dengan teknologi kartu "chip". "Hal
ini akan dibahas oleh tim tersendiri secara tertutup," katanya.
Mendagri
juga memandang perlu peningkatan keamanan Kartu Tanda Penduduk
elektronik atau KTP-el (singkatan versi Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013) yang terkait dengan kegiatan audit terhadap sistem KTP-el. "Ini
yang harus jadi perhatian khusus," katanya.
Mendagri juga
mengemukakan kembali alasan penghentian sementara proyek KTP-el, antara
lain evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas data KTP-el yang sudah
dihimpun; evaluasi sistem teknologi dan KTP-el; dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan
(adminduk).
Selain itu, lanjut Tjahjo, evaluasi sistem keamanan
dan data KTP-el, kemudian perlu inventarisasi ulang ketersediaan
perangkat dan blangko yang sudah mulai terkirim, tetapi perlu seleksi.
Mengenai
permasalahan data aplikasi dan database SIAK dan KTP-el, Tjahjo
menjelaskan adanya dua basis data terpisah, yakni @database SIAK, data
operasioanal pelayanan admin di daerah, dan @database KTP-el merupakan
data awal dan hanya satu kali "update".
"Aplikasi ini indikasinya
masih dikembangkan oleh pengembang luar (develop dari luar),
pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dari luar sehingga muncul
potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak berhak,"
jelasnya.
Selain itu, menurut Mendagri, hal yang masih harus
dicermati bahwa aplikasi dan database masih dikelola oleh vendor
pelaksana yang dampaknya adanya dua database SIAK dan KTP-el menyebabkan
tidak jelasnya acuan sebagai referensi data kependudukan.
"Kerahasiaan
data pendudukan atau rahasia negara menjadi tidak terjamin. Wajar
terjadi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
dan KTP-el tidak dapat digunakan sebagai alat identifikasi penduduk. Ini
yang dipersoalkan," katanya.
Mendagri menekankan bahwa "Basis
KTP-el indikasi tidak akurat yang menyebabkan gagalnya integritas data
pada instansi lain, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU)." (WDY)
Mendagri: Penyempurnaan Aplikasi Siak Suatu Keniscayaan
Senin, 17 November 2014 14:28 WIB