Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali I Wayan Sudana menilai, kurang tepat jika Pemprov Bali harus mengambil alih Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari pemerintah kabupaten/kota di Bali.
"Berdasarkan Perda Provinsi Bali No.7 tahun 2010 tentang Perencanaan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan, wewenang provinsi sebagai fasilitator," kata I Wayan Sudana, di Denpasar, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menyusul wacana desakan dari Ketua Komisi A DPRD Badung I Nyoman Satria yang mengatakan, seyogyanya SIAK dikelola langsung oleh Pemprov Bali.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan perda tersebut, selain sebagai fasilitator, provinsi juga berwenang mensosialisasikan dan mengkoordinasikan hal-hal bersangkutan dengan penyelenggaraan SIAK.
"Sebagai pengelola, tetap pihak pemerintah kabupaten/kota karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengacu pada regulasi yang ada," ucapnya.(**)