Makassar (Antara Bali) - Pengujian dari laboratorium forensik kepolisian di Makassar menghasilkan kesimpulan, air seni alias urin dan darah guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Muzakkir, positif mengandung substansi narkoba.
"Hasilnya sudah keluar dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar dan hasilnya itu positif semua menggunakan narkoba," ujar Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Fery Abraham, di Makassar, Minggu.
Dia katakan, pemeriksaan dilakukan sangat hati-hati. Walau hasil uji lewat urin sudah diketahui, masih didalami lagi dengan uji darah sang guru besar itu. Hasilnya sama saja, mengandung substansi narkoba.
Selain sang guru besar hukum itu, juga ada dua dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang urinnya juga mengandung substansi narkoba. Selain mereka, juga ada dua mahasiswi, Nilam Ummy Qalby (19) dan Ainun Naqyah (18), serta Syamsuddin.
"Hasil periksa urin dan darah untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir, diringkus polisi saat pesta shabu-shabu bersama Nilam di kamar 312, Hotel Grand Malibu, Makassar.
Ternyata, pesta itu bukan cuma di satu kamar saja, karena ada kamar lain yang dipakai, yaitu kamar 205. Di situlah polisi menangkap dua orang lagi, yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18). (WDY)
Urin Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Positif Narkoba
Minggu, 16 November 2014 20:05 WIB