Negara (Antara Bali) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana disepati Rp1.622.500, dalam pembahasan yang alot di Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Senin.
Pertemuan antara DPC SPSI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana yang difasilitasi Pemkab ini sempat dua kali menemui jalan buntu.
Pantauan di lokasi, pada awal rapat SPSI mengusulkan UMK Rp1.735.425, yang ditolak oleh Apindo dengan mengusulkan Rp1.621.172 atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2015.
Karena saling ngotot dan tidak ada titik temu, rapat sempat dua kali dihentikan, untuk memberikan waktu masing-masing pihak berunding di internalnya.
Saat rapat dibuka untuk ketiga kali, Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, mencoba menengahi dengan mengusulkan UMK Rp1.621.172.
Usulan dari pemerintah ini tidak langsung diterima keduabelah pihak, namun akhirnya disepakati UMK Jembrana tahun 2015 sebesar Rp1.621.172, atau naik dari UMK tahun 2014 yang sebesar Rp1.565.000.
"Kami sudah berusaha memperjuangan nilai UMK yang ideal bagi buruh. Tapi akhirnya disepakati angka tersebut, yang bisa kami terima," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, usai pertemuan.
Menurutnya, nilai UMK tersebut sejatinya sudah diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasarkan survei bulan oktober dan november.
"Nilainya sekitar 10 sampai 15 persen dari KHL. UMK ini juga sudah mempertimbangkan rencana kenaikan harga BBM," ujarnya.(GBI)
UMK Jembrana Disepakati Rp1,6 Juta
Senin, 10 November 2014 18:50 WIB