Batam (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyayangkan
sikap menarik diri pengusaha pada sejumlah daerah saat pembahasan
rencana kenaikan upah buruh untuk 2015.
"Keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit sangat dibutuhkan untuk
menyamakan persepsi, serta membangun kepercayaan. Jadi tidak boleh
pengusaha ngambeg," kata dia di Batam, Jumat.
Menurut dia, keberadaan forum Tripartit antara pengusaha, unsur
pemerintah, dan perwakilan buruh memiliki arti penting dalam memberikan
pertimbangan, saran, pendapat kepada pemerintah pusat dan daerah.
"Saran tersebut sangat diperlukan saat menyusun kebijakan dan
menyelesaikan permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Jika masalah ini
tidak segera diselesaikan, penetapan UMK yang seharusnya diputuskan pada
21 November (hari ini) itu molor dan mengganggu produktivitas
perusahaan," kata Hanif.
Ia berharap semua bisa duduk bersama untuk mencari solusi mengenai
penentuan UMK, dan jika ada masalah jangan ada yang menarik diri.
"Semua pihak termasuk Pemda seharusnya bisa mencari solusi dengan
tidak memihak dan harus sesuai dengan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Yang pasti, pemerintah Pemda harus bersikap adil," kata dia.
Hanif juga mengatakan serikat buruh maupun pengusaha bisa
memanfaatkan dengan maksimal keanggotaan dalam forum Lembaga Kerja Sama
(LKS) Triparti terkait penetapan Upah Minimum 2015.
"Hal tersebut karena LKS Tripartit merupakan forum komunikasi dan
koordinasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah," kata Hanif.
Dia juga menambahkan di bidang hubungan industrial pemerintah akan
melakukan seleksi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada 2015 untuk masa
tugas 2016 sampai 2020.
Salah satu hal yang penting dan tengah dipersiapkan untuk mendukung
hal itu adalah mendorong profesionalisme SP/SB melalui verifikasi
keanggotaan yang diharapkan dapat menghasilkan data keanggotaan yang
akurat.(WDY)
Menaker Minta Pengusaha Tidak "ngambeg" Bahas UMK
Sabtu, 22 November 2014 8:25 WIB