Jakarta (Antara Bali) - Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang
segera akan diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya
penciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Melalui kebijakan
pengupahan yang baru itu diharapkan iklim investasi dan dunia usaha
semakin kondusif, dan dengan demikian akan tercipta lebih banyak
lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia,
kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Setelah rapat
terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana
Negara pada Kamis (15/10), Hanif mengatakan bahwa kebijakan pengupahan
baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada
pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran, dan juga kepastian bagi
dunia usaha.
“Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta
maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan.
Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan
itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi, kebijakan
pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang
akan bekerja," katanya.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan
bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar
inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun
dunia usaha akan tercipta, yang pada gilirannya akan meningkatkan
pembukaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dan
berkembangnya dunia usaha.
Pengupahan dengan formula juga akan
memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian
mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.
“Pengupahan dengan
formula ini win-win sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka
akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran
kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak
mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Dan yang pasti juga bahwa
lapangan kerja akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian
dalam berinvestasi dan berusaha," jelasnya.
Sebagaimana diumumkan
oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution hari ini di Istana Negara bahwa
pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan
sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan
pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah
(PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden
dalam waktu dekat. Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan
tahun ini (2015). Dengan demikian maka penetapan upah minimum propinsi
(UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.
“Setelah
Bapak Presiden tanda tangan, maka PP Pengupahan itu langsung berlaku.
Itu berarti bahwa penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur
sudah harus mengacu pada formula dalam PP tersebut. Oleh karenanya kami
minta kepada seluruh gubernur untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan
dalam PP Pengupahan itu," jelas Menko Darmin. (WDY)
PP Pengupahan untuk Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-Luasnya
Jumat, 16 Oktober 2015 7:17 WIB