Jakarta (Antara Bali) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
mengatakan pemerintah masih akan membahas formulasi kenaikan upah buruh
dan belum memastikan jika kenaikan akan dilakukan setiap lima tahun
seperti keinginan pengusaha.
"Upah buruh naik lima tahun sekali ini salah paham. Yang sekarang
digodok itu peraturan agar upah naik tiap tahun, tapi seperti apa bentuk
kenaikannya itu yang sedang dibahas," ujar Hanif ketika menghadiri
perayaan Hari Buruh Internasional dengan Serikat Pekerja BUMN di Stasiun
Senen, Jakarta Pusat, Jumat.
Menaker menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan sistem pengupahan yang adil bagi buruh tapi tidak memberatkan perusahaan.
Pemerintah disebutnya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem pengupahan itu.
"Dengan peraturan itu, mau naik (upah) tiap tahun, tiap dua tahun
atau lima tahun gak masalah asal ada formulasi yang jelas," ujarnya.
Sedangkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah
mengupayakan melalui pemberian fasilitas lain seperti akses kesehatan
melalui BPJS Kesehatan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengupayakan pembangunan 10 ribu rusunawa bagi pekerja/buruh untuk menekan pengeluaran perumahan.
"Dengan biaya murah ini akan membantu menekan pengeluaran," kata Menaker. (WDY)
Menaker Nyatakan Formulasi Kenaikan Upah Masih Dibahas
Jumat, 1 Mei 2015 19:49 WIB