Jakarta (Antara Bali) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan
dirinya merasa tertantang meluruskan seluruh pemberitaan tentang isu
pengupahan. Adalah hal keliru apabila sebagian kalangan mengganggap PP
78/2015 tentang pengupahan merugikan pekerja.
Adanya PP 78/2015
tersebut, upah buruh naik setiap tahun, sistem formula kenaikan upah
minimum tergantung pada angka inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan
pada tahun 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen.
Kelebihan
lainnya dari PP pengupahan ini daya beli buruh diakomodir dalam formula
upah dengan variable inflasi dan masih ditambah dengan pertumbuhan
ekonomi, upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah sektoral masih ada
dan ditetapkan oleh gubernur dan tidak boleh lebih rendah dari upah
minimum provinsi.
“Ramainya pemberitaan tentang isu pengupahan
menjadi tantangan sendiri bagi Kemenaker. Hal-hal yang terkait distorsi
isu pengupahan harus segera diluruskan," ujar Menaker dalam sambutannya
saat membuka Naker Expo bertajuk “Merajut Mitra Mencipta Karya†di
Tanjung Pendam, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (26/11),
sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Hadir
dalam kesempatan ini Gubernur Belitung Rustam Effendi, Bupati Belitong
serta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemnaker.
Menaker
menjelaskan keuntungan bagi buruh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
78 Tahun 2015 antara lain buruh akan memperoleh upah dan pendapatan
non-upah, upah buruh pasti akan naik setiap tahun, pendapatan non-upah
bisa dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bonus perusahaan, uang
pengganti fasilitas kerja dan uang servis pada usaha tertentu.
“THR
wajib diberikan kepada buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari
raya, bagi yangtelat memberikan THR akan kena denda 5 persen dari THR
dan tetap harus bayar THR, “ ujar Menaker.
Masih dalam
sambutannya, Menaker kembali mengingatkan bahwa PP 78/2015 hingga saat
ini merupakan keputusan terbaik yang dilakukan pemerintah. Karena PP
pengupahan ini pemerintah melindungi semua pihak, melindungi pekerja
agar tetap bekerja dan tidak terkena PHK , tidak dibayar murah dan
pengusaha tak membayar seenaiknya.
PP pengupahan itu kata
Menekar juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus
memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab adanya PP tersebut, dunia usaha
memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak
mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
“PP pengupahan ini
juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja
memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa
menerima PP ini, “ katanya. (WDY)
PP Pengupahan Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Jumat, 27 November 2015 7:36 WIB