Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di wilayah timur Bali itu menjadi sebesar Rp1.195.000.
"UMK itu ditetapkan naik 15 persen dari upah sebelumnya sebesar Rp1.039.600," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem I Gusti Nyoman Arya Sulang, melalui siaran pers yang diterima di Denpasar, Selasa.
Kenaikan UMK tersebut bertujuan untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan dalam persidangan oleh dewan pengupahan, telah diaksanakan survei kebutuhan hidup layak di pasar tradisional di wilayah kabupaten paling timur di Pulau Dewata itu. Berdasarkan hasil survei tersebut ditetapkanlah besaran nilai kebutuhan hidup layak (KHL)Rp1,458 juta.
Sebelum ditetapkan UMK baru, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka kenaikan sebesar Rp1,185 juta, sedangkan dari unsur akademisi menyuguhkan angka Rp1,190 juta. "Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melakukan koordinasi serta pendekatan teknis disepakati angka UMK sebesar tersebut," ujarnya.(IGT/T007)
UMK Karangasem Naik 15 Persen
Selasa, 23 Oktober 2012 13:56 WIB